Jumat, 13 Juni 2014

KAIDAH KESAHIHAN HADITH

A.  Definisi H{adi>th S{ah}i>h}
Kata s}ah}i>h} berasal dari bahasa Arab al-S{ah}i>h} bentul pluralnya al-ash}ihha dan berakar kata pada shah}ha. Dari segi bahasa, kata ini memiliki beberapa arti, diantaranya: (1) selamat dari penyakit, (2)bebas dari aib/cacat.[1] Sedang pengertian h}adi>th adalah khabar (berita). Dari segi istilah para Ulama berpendapat bahwa:
Menurut Ibn al-Salah, yaitu:[2]
اْلحَدِ يْثُ الصَّحِيْحُ هُوَ الْمُسْنَدُ الَّذِى يَتَّصِلُ اِسْنَا دُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ اِلَى مُنْتَهَاهُ وَلَا يَكُوْنُ شَا دًا, وَ لَا مُعَلَّلًا.
“al-H{adi>th S{ahih adalah musnad yang sanadnya muttasil melalui periwayatan orang yang ‘adil lagi dabit sampai perawi akhir, tidak shadh (Janggal), dan ‘ilal (cacat)”.
Menurut al-Nawawi hadith shahih adalah:[3]
 اْلحَدِ يْثُ الصَّحِيْحُ هُوَ مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ بِالْعَدْلِ الضَّابِطُوْنَ مِنْ غَيْرِ شُدُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ.
“al-H{adi>th S{ahih adalah hadith yang muttasil (sambung) sanad-nya melalui periwayat orang-orang yang ‘adil lagi dabit, tidak shudhudh (janggal) dan juga tidak ‘illat (cacat)”.

Definisi yang lain dinyatakan oleh Al Suyuthi:[4]
اْلحَدِ يْثُ ما اتّصل سنده با لعدل الضّابطين من غير شدوذ ولاعلة
“al-H{adi>th yang bersambung sanadnya,diriwayatkan oleh perawi yang ‘adil lagi d}a>bit, tidak shadh, dan tidak ber’illat”
Definisi diatas yang dikemukakan dalam kata-kata ringkas menjadi: H{adi>th sahih adalah hadith yang sanadnya bersambung sampai Nabi dan diriwayatkan oleh orang-orang yang ‘adil dan dhabith serta tidak terdapat dalam hadith itu kejanggalan (shadh) dan cacat (‘illat).
B.   Syarat-syarat H{adi>th S{ah}i>h}
Dari beberapa definisi tersebut dapat dipahami bahwa al-h{adi>th s{ah}i>h} itu memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
1.      Muttasil (Bersambung) Sanadnya
Yang dimaksud dengan sanad bersambung adalah tiap-tiap periwayat dalam sanad hadith menerima riwayat hadith dari periwayat terdekat sebelumnya, keadaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad dari hadith itu.[5] Jadi, seluruh rangkaian periwayat dalam sanad, mulai dari periwayat yang disandari oleh mukharij (penghimpun hadith dalam karya tulisnya) sampai kepada periwayat tingkat para sahabat yang menerima hadith yang bersangkutan dari Nabi bersambung dalam periwayatan.
Untuk mengetahui bersambung atau tidak bersambung suatu sanad, biasanya ulama hadith menempuh tata kerja penelitian sebagai berikut:
a.       Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti.
b.      Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat.
c.       Meneliti kata-kata yang menghubungkan antara periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa h{addathana, h{addathana, akhbarana, ‘an, anna, atau kata-kata lainnya.[6]
Jadi, suatu sanad hadith dapat dikatakan bersambung apabila:[7]
1)      Seluruh periwayat dalam sanad itu benar-benar thiqat (adil dan zabit); dan
2)      Antara masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadith secara sah menurut ketentuan tah{ammul wa al-ada’ al-h{adi>th (transformasi penyampaian dan penerimaan hadis).
Dengan demikian kriteria pertama dari h{adi>th s{ahih adalah sanadnya bersambung. Maksudnya, ialah sanad hadith itu bersambung sampai akhir atau disebut musnad. Hadith shahih ini dalam sifatnya juga bisa disebut sebagai hadis yang muttas}il atau maus}ul(yang bersambung).
2.      Perawi yang ‘adil (al-‘adalat)
Kata adil memiliki lebih dari satu arti, baik dari segi bahasa maupun istilah. Kata adil berasal dari bahasa arab yakni al-‘adl. Kata al-‘adl sendiri merupakan masdar dari kata kerja ‘ada>lah. Menurut bahasa, kata al-‘adl mempunyai banyak arti antara lain: keadilan (al-‘adalat atau al’udulat); pertengahan (al-i’tidal); lurus(al-istiqamat); condong kepada kebenaran (al-mayl ila al-h}aqq). Orang yang bersifat adil tersebut al’adil, kata jamaknya yakni al-‘udul.[8]
Secara istilah adil jamaknya al-‘adalat-al-‘udul ialah sifat yang melekat pada jiwa seseorang perawi dan dapat menjadikan dirinya konsisten dalam menjalankan agama,serta mampu memelihara ketaqwaan dan muru’ah. Prinsip ini dirumuskan dari unsur-unsur yang harus dimiliki oleh seorang perawi harus dikonotasikan kepada seorang muslim yang sudah baligh, dan berakal sehat, serta bebas dari fasiq dan moral yang rendah. Mereka menolak periwayatan hadith yang disampaikan oleh orang kafir,anak kecil sebelum dewasa dan cakap, orang yang mengalami gangguan psikosomatis maupun neorosa, juga ditolak periwayatan dari orang yang tidak memiliki kehormatan atau moral yang baik.[9]
Namun dapat di deskripsikan beberapa rumusan tentang ke’adilan yang dinyatakan beberapa tokoh sesudah abad kedua hijriyah.[10]
a.       Muhammad Ibn Ubaydillah al-Maliki menceritakan bahwa al-Qadi Abu Bakar Muhammad bin Tayyib mengatakan; al-‘Ada>lah (keadilan) yang dimaksud baik dalam persaksian maupun periwayatan ialah dikonotasikan pada konsistensi beragama(lurus agamanya), terlepas dari fanatisme aliran, terhindar dari kefasiqan atau perbuatan yang sama baik dari perilaku maupun hati.
b.      Keadilan yang berkembang di kalangan ulama hadith, sejak awal abad ketiga hijriyah sampai sekarang. al-‘Ada>lah (keadilan) ialah suatu sikap pengendalian diri dari perbuatan dosa besar maupun kecil. Yang lebih rinci lagi dinyatakan: bahwa orang-orang yang selalu taat pada agama dan mampu memelihara etikanya, maka dapat diterima periwayatan dan kesaksiannya. Namun bila selalu dalam kemaksiatan dan beretika rendah, maka ditolak semua periwayatannya.
c.       Dari kalangan Fuqaha’ dikemukakan bahwa al-‘Ada>lah (keadilan) baik dalam periwayatan maupun persaksian yaitu ungkapan yang dimaksud untuk mengetahui keberadaan keagamaan seorang secara konsisten, dan implikasinya dalam sikap, prilaku maupun jiwa dan ketaqwaan.
d.      Ibn Taymiyah dalam suatu pendapatnya mengatakan bahwa al-‘Ada>lah adalah sikap dan sifat yang dimiliki seseorang yang dapat memelihara kemaslahatan-kemaslahatan dan hukum-hukum.
e.       Rumusan yang dikemukakan ulama ushul. Dimaksud dengan ‘Adil adalah ungkapan yang menunjukkan titik tengah antara beberapa hal, tanpa lebih atau kurang terhadap salah satu hal.
Dengan demikian seluruh periwayat dalam hadith shahih bersifat ‘adil. Yang dimaksud ‘adil diatas adalah periwayat yang memenuhi syarat-syarat berikut: (1) beragama Islam, (2) mukallaf, (3) melaksanakan ketentuan agama, dan (4) memelihara muru>’ah (memelihara kehormatan dirinya).
3.      Perawi yang Dabit (al-Dabtu)
Untuk menyatakan kapabilitas seorang perawi dalam bentuk terminologi hadith diidentifikasi dengan istilah al-dawa>bit, secara etimologi dapat diartikan penguasaan dengan mantap, si pelakunya disebut dengan orang-orang kokoh dalam berusaha.[11]
Sedang dalam terminologi diantaranya adalah: [12]
a.       Ahli hadith berarti kecerdikan seorang perawi menerima hadith dan memeliharanya,sehingga waktu menyampaikan ulang tanpa adanya kesalahan atau kerancuhan, baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan.
b.      Para ulama ushul fiqih menekankan seorang perawi pada kesempatan pemeliharaan serta kemampuan hafalan, terhindarnya dari kelupaan atau kerancuan diantara satu riwayat dengan lainnya, yang dimiliki oleh seorang perawi.
c.       Sama dengan teori yang lebih awal dikemukakan oleh al-shalafi bahwa untuk suatu riwayat harus disampaikan oleh seorang perawi yang mampu memelihara periwayatan hadis secara otentis, baik dalam hafalan maupun catatannya, disamping mengetahui perubahan struktur kata dan maknanya.
d.      Imam malik dalam pendapatnya mengatakan bahwa sebuah hadith harus diriwayatkan dari seorang laki-laki yang bertaqwa dan mampu memelihara periwayatan, mempunyai pengetahuan dan dapat memahami, juga mengetahui bila terdapat perubahan materi periwayatan dari hafalannya pada saat meriwayatkan ulang. Karena itu apabila seorang rawi tidak memiliki kapabilitas demikian, maka tidak ada arti apa yang diriwayatkan, dan tidak dapat di jadikan hujjah periwayatannya.
Makna al-d{abi>t kemudian mengalami pemilahan secara karakteristik, yaitu al-D{abt}u fi al-S{udu>r dan al-D{abt}u fi al-Kita>bah. Adapun penjelasannya yakni:
1)      Ciri pada sifat yang pertama (al-D{abt}u fi al-S{udu>r) adalah kecermatan seorang perawi menghafal hadith secara terus menerus,dan ia mampu- mengekspos kembali untuk diriwayatkan tanpa mengalami kesulitan dan kesalahan, sebagaimana di waktu ia menerimanya.
2)      Pada ciri yang kedua (al-D{abt>u fi al-Kita>bah) bahwa seorang perawi memiliki kemampuan memelihara materi seorang perawi, memiliki kemampuan memelihara materi periwayatan dalam bentuk pencatatan, sebagaimana bentuk asli, materi yang dicatatnya tidak terdapat kesalahan maupun kerancauan, dan dapat diriwayatkan kembali secara benar seperti di saat menerimanya.[13]
Sedangkan Abu Hanifah mengklasifikasikan antara D{abt}u al-S{udu>r dan D{abt}u al-Ma’a>ni, yaitu:[14]
a)      Sifat yang pertama (D{abt}u al-S{udu>r) ialah seorang perawi dapat mengetahui dan tidak lemah ingatannya.
b)      Pada sifat yang kedua (D{abt}u al-Ma’ani), bahwa perawi harus memahami hukum-hukum atau Shari’ah yang dijelaskan dalam materi periwayatan.
Tingkat ke-d{abit>an perawi menurut klasifikasi para ulama hadith ada 4 (empat) macam yaitu:
1)      Al-D{abi>t}, adalah seorang perawi yang memiliki kesempurnaan hafalan dan pemeliharaan, atau hampir sama tidak terdapat kelemahan dalam hafalan dan catatannya.
2)      Seorang perawi yang memiliki ke-d{abit>an sama dengan ghulatnya (kesalahan).
3)      Seorang perawi yang memiliki ke-d{abi>tan lebih dari ghulatnya (kesalahan).
4)      Seorang perawi yang mengalami ghulat lebih banyak dari d{abit>nya (kesalahan).[15]
Dari keempat klasifikasi diatas ada yang mutlak diterima periwayatannya, ada yang dipertimbangkan, dan juga ada yang mutlak ditolak oleh sebagian ulama maupun jumhur ulama.
Ulama hadith merumuskan suatu batasan bahwa seorang perawi yang mengalami banyak kekeliruan dalam meriwayatkan hadith adalah ditolak periwayatannya, meskipun ia seorang yang bersifat ‘adil. Menurut mereka seorang perawi yang banyak kekeliruan atau kerancauannya bukan termasuk orang yang memenuhi standar sebagai perawi hadith, karena ia sangat rendah kualitas ke-d{{abit>annya. Alasan mereka bahwa ghullatnya atau rendahnya hafalan seorang perawi merupakan cacat yang mempengaruhi kredibilitas maupun status seorang perawi.[16]
Bagi ulama ushul bahwa standar paling rendah dalam penentuan kualitas ke-d{abi>tan seorang perawi adalah dia memiliki kesamaan antara kesalahan yang terjadi dalam periwayatannya dengan sebaliknya. Ialah perawi hadith yang pernah meriwayatkan hadith secara benar, dan juga pernah meriwayatkan hadith dengan mengalami kesalahan atau kerancuan. Hadith yang diriwayatkan dari perawi yang demikian itu, oleh sebagian ulama ushul dapat diterima, sedangkan yang lain menolaknya. Sebaliknya jika hadith itu di riwayatkan oleh perawi yang lebih banyak mengalami kesalahan atau kerancauan, maka ditolak periwayatannya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama hadith. Menurut teori ulama ushul bahwa seorang perawi yang memiliki daya hafal dan pelupanya sama, maka periwayatannya dapat menimbulkan keragu-raguan, dan keraguan dalam suatu periwayatan tidak boleh diamalkan.[17]
Perkembangan selanjutnya yang dibangun oleh para ulama, terutama oleh ahli hadith adalah metode komparasi, untuk menentukan standarisasi diterima atau ditolaknya. Periwayatan hadith atas dasar ke-d{abi>tan perawi sebagai berikut: [18]
a)      Seorang perawi yang memiliki hafalan disamping kitabah dan dapat memelihara secara otentis sehingga ia menyampaikan kepada orang lain, maka status perawi dan hadithnya adalah berada pada posisi yang paling atas. Hadits yang diriwayatkan dari perawi ini merupakan h{ujjah, tidak diperlukan komparasi dengan periwayatan dari perawi yang lebih kuat.
b)      Perawi yang memiliki hafalan disamping catatan, tetapi diketahui adanya perbedaan diantaranya, di antara ulama hadith ber-h{ujjah berdasarkan kita>bah-nya (catatan). Sebab catatan merupakan penguat bagi hafalan seorang perawi yang terpelihara, seperti yang dpegangi oleh Ibn al-Mubarak, Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin Zubayr al Humaydi, Yahya bin Ma’in, Abdul Rahman al-Mahdi, ibn Jurayj, Abu Dawud, dan Ibn Sinan.
Adapun argumen logikanya menurut Syuhudi Ismail dapat dinyatakan sebagai berikut :
1.      Sulit dipercaya seorang periwayat menyampaikan riwayat hadith secara lisan (hafalan), sedangkan dia sendiri tidak hafal tentang hadith yang diriwayatkannya;
2.      Sulit dipercaya seorang periwayat yang menyampaikan hadith secara tertulis, sedang dia sendiri tidak memahami apa yang termaktub dalam catatan hadithnya;
3.      Periwayat yang paham, hafal dan mampu menyampaikan riwayat hadith lebih dapat dipercaya dari pada periwayat yang hafal dan mampu menyampaikan riwayat hadith tetapi tidak memahami hadith yang diriwayatkannya.[19]
Dengan demikian ke-d{abi>tan perawi  yakni suatu riwayat harus disampaikan oleh seorang perawi yang mampu memelihara periwayatan hadith secara otentis, baik dalam hafalan maupun catatannya, disamping mengetahui perubahan struktur kata dan maknanya.
4.      Perawi tidak Shadh/Shudhudh (Janggal)
Kata Al Shudhudh secara etimologi merupakan bentuk jama’ dari kata dasar shadhdha-yasudhdhu-shudhdhan, yang berarti janggal atau ganjil. Secara terminologi kata ini hanya dipakai dalam hal periwayatan hadith, dengan beberapa rumusan batasannya (definisi), sejalan dengan perkembangan kajian hadith. Tetapi antara satu definisi dengan lainnya terdapat unsur dasar yang sama, meskipun rumusan atas dasar konteks yang berbeda: [20]
a.       Al-Shafi’i sebagai perumus pertama mengatakan bahwa yang dimaksud shadh ialah suatu hadith yang diriwayatkan oleh seorang perawi thiqah beda dengan periwayatan orang banyak yang memiliki kredibilitas lebih thiqah.
b.      Menurut Ibn Qayyim al-Jawziah, bahwa pengertian al-shudhudh adalah periwayatan hadith yang tidak bertentangan dengan periwayatan lain yang lebih thiqah. Jika seorang perawi thiqah meriwayatkan secara sendirian, tidak ditemukan riwayat lain yang dapat dikategorikan shadh.
c.       Al-Hakim al-Naisaburi berpendapat bahwa shadh adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang thiqah tetapi tidak diriwayatkan oleh perawi thiqah lainnya.
d.      Adapun al-Khalili al-Qazwini sebagaimana yang di sebutkan oleh al-Qasimi memandang bahwa shadh adalah hadis yang hanya memiliki satu sanad yang diriwaytkan baik oleh seorang perawi thiqah maupun tidak, apabila diriwayatkan dari rawi thiqah, maka riwayat tersebut dibiarkan (mutawaqqif) dan apabila diriwayatkan dari seorang rawi yang tidak thiqah, maka riwayat tersebut tertolak (mardud).

Dari beberapa pandangan ulama tentang sanad yang mengandung shadh (kejanggalan), maka dapat dikemukakan bahwa Imam al-Syafi’i memandang bahwa hadis syadh adalah hadis yang apabila terkumpul di dalamnya tiga unsur kaidah:
a)      Sanad hadis tersebut lebih dari satu
b)      Periwat dalam sanad tersebut tsiqah
c)      Sanad dan atau matan hadis tersebut bertentangan dengan riwayat dari tsiqah yang lain.[21]
Adapun dalam pandangan al-Hakim bahwa sebuah hadis dapat dikatakan shadh apabila terkumpul tiga perkara yaitu:
a)      Hadis tersebut diriwaytkan oleh perawi tidak tsiqah
b)      Terjadinya pertentangan riwayat antar perawi tsiqah
c)      Hadis tidak memiliki mut}abi’ atau syahidi[22]
5.      Perawi tidak ‘Illat (Cacat)
Secara etimologi kata ‘illat berasal dari akar kata ‘alla-ya’illu-‘illat, dan bentuk jamak al-‘illat, artinya penyakit ‘aib(cacat). Sedangkan secara terminologi kata ‘illat banyak digunakan dalam beberapa disiplin, diantaranya bidang usul fiqih dan periwayatan hadith. Dalam pembahasan usul fiqih ‘illat, oleh al-Ghazaliy dan banyak dipegangi oleh ulama’usul. Diartikan sifat yang disandarkan oleh shari’ (Allah) pada suatu hukum, dan terkait dengan hukum itu, serta dijadikannya sebagai tanda adanya hukum itu.[23]
Menurut Ibnu Salah secara terminology ilmu hadis adalah sebuah hadis yang cacat disebabkan karena sesuatu yang terselubung yang dapat merusak kwalitas kesahihan hadis seperti; wahmu al-Rawi (kesalahan rawi karena kurangnya ke-d{abi>t-an) apakah perawi tersebut bersifat tsiqah ataupun tidak, kesalahan ini biasa terjadi dalam sanad ataupun matan. Dan ‘illat suatu hadis dapat diketahui dengan melihat apabila terjadi tafarrud (kemandirian) perawi dalam meriwayatkan suatu hadis, atau riwayat perawi bertentangan dengan riwayat yang lain, atau karena kesalahan penyebutan nama perawi, atau terjadinya percampuran nama perawi dalam sanad dan atau lafaz dalam matan. [24]

C.   Klasifikasi H{adi>th S{ahih
Para ulama hadith membagi hadith sahih menjadi dua macam, yaitu:
1)      S{ahih li dha>tihi, yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadith maqbul secara sempurna, yaitu syarat-syarat yang lima sebagaimana tersebut di atas. Contohnya:[25]
حدّثناعبد الله بن يوسف اخبر نا مالك عن نا فع عن عبد الله انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: اذاكا نوا ثلا ثة فلا يتناجى اثنان دون الثّالث (رواه البخارى)
“Bukhari berkata, “Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila mereka bertiga, janganlah dua orang berbisik tanpa ikut serta orang ketiga.” (H.R Bukhari).
Hadith di atas diterima oleh Bukhari dari Abdullah bin Yusuf menerima dari Malik, Malik menerimanya dari Nafi’, Nafi’ menerimanya dari Abdullah, dan Abdullah itulah sahabat Nabi yang mendengar Nabi saw bersabda seperti tercantum di atas. Semua nama-nama tersebut, mulai dari Bukhari sampai Abdullah (sahabat) adalah rawi-rawi yang adil, dzabit, dan benar-benar bersambung. Tidak ada cacat, baik pada sanad maupun matan. Dengan demikian hadith di atas termasuk hadith s}ahih li dha>tihi.
2)      S}ahih li ghairihi, yaitu hadith dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadith sahih karena diperkuat oleh hadith-hadith lain sekiranya hadith yang memperkuat itu tidak ada, maka hadith tersebut hanya berada pada tingkatan h}adi>th h}asan. H{adi>th s}ahih li ghairihi hakekatnya adalah h{adi>th h}asan lidha>tih (hadis hasan karena dirinya sendiri).
Dalam buku Alfatih Suryadilaga h{adi>th s}ahih lighairih adalah yang sahihnya lantaran dibantu oleh keterangan lain. Jadi, pada diri hadith itu belum mencapai kualitas sahih, kemudian ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya sehingga hadith tersebut meningkat menjadi s}ahih lighairih. [26]
Hadits dibawah ini merupakan contoh h}adi>ts h}asan li dha>tihi yang naik derajatnya menjadi hadits s}ahih li ghairihi:[27]
عن ابى هريرة رضى الله عنه انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: لولا ان اشقّ على امّتى لا مر تهم بالسّواك عند كلّ صلاة (رواه البخارى و الترمذى)
 “Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan  kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan shalat”. (H.R Bukhari dan Turmudzi)
Salah seorang perawi dari sanad hadith ini ada yang bernama Muhammad ibn Amr ibn ‘Alqamah, dia termasuk orang kepercayaan, tetapi rawi-rawi yang lain pada sanad itu semuanya tsiqah. Karenanya, kualitas hadith tersebut termasuk h}asan lidha>tih. Kemudian, ada sanad lain yang memuat hadith tersebut. Alhasil, hadith tersebut meningkat derajadnya menjadi h}adi>th s}ahih lighairih.[28]

A.  Kesimpulan

1.      H{adi>th s}ahih adalah hadith yang sanadnya bersambung sampai Nabi dan diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan d}abi>th serta tidak terdapat dalam hadith itu kejanggalan (shadh) dan cacat (‘illat).
2.      Hadith sahih itu harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
Pertama yakni Mutt}asil (Bersambung) Sanadnya. Maksudnya, ialah sanad hadith itu bersambung sampai akhir atau disebut musnad. Hadith shahih ini dalam sifatnya juga bisa disebut sebagai hadith yang muttasil atau maushul (yang bersambung). Kedua yakni Perawi yang ‘Adil, yang dimaksud ‘adil adalah periwayat yang memenuhi syarat-syarat berikut: beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, dan memelihara muru’ah (memelihara kehormatan dirinya).
 Ketiga yakni Perawi yang D}abi>t, yakni kecerdikan seorang perawi menerima hadith dan memeliharanya,sehingga waktu menyampaikan ulang tanpa adanya kesalahan atau kerancuhan, baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Keempat yakni Perawi yang tidak Shadh/ Shudhudh. Kata Al Shudhudh secara etimologi merupakan bentuk jama’ dari kata dasar shadhdha-yasudhdhu-shudhdhan, yang berarti janggal atau ganjil. Jadi seorang perwi dalam menyampaikan hadith tidak boleh janggal/ganjil.
Dan yang kelima yakni Perawi tidak ‘Illal (Cacat). Secara etimologi kata ‘illat berasal dari akar kata ‘alla-ya’illu-‘illat, dan bentuk jamak al-‘illat, artinya penyakit ‘aib (cacat). Jadi seorang perwi tidak boleh cacat (h{adi>thnya) dalam menyampaikan hadith.
3.      Klasifikasi H}adi>th S}ahih dibagi menjadi dua yakni yang pertama S}ahih li D}ha>tihi yaitu hadits yang memenuhi syarat-syarat atau sifat-sifat hadith maqbul secara sempurna yang memenuhi kelima syarat. Dan yang kedua yakni S}ahih li Ghairihi. adalah yang sahihnya lantaran dibantu oleh keterangan lain. Jadi, pada diri hadith itu belum mencapai kualitas sahih, kemudian ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya sehingga hadith tersebut meningkat menjadi s}ahih lighairih.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’a>n dan Terjemahnya. Semarang: PT. Kumudasmoro Grafindo,1994.
Gazali, Abu Hamid Al. Al-Mustasfa min ‘ilm al-Usul,vol.2. Bulaq: Maktaba’ah al-Amiriah, 1322 H.
Hadi, Abu Azam Al. Studi Hadith. Jember: Pena Salsabila, 2008.
Ismail,M. Syuhudi. Kaidah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Manzur,Ibn. Lisan al-‘arab,Vol.13. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah,1994.
Mudasir, Ilmu Hadith. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Mudzakir,Muhammad A, Ulumul Hadith. Bandung: Pustaka Setia,2000.
San’ani,Muhammad Ibn Ismail Al. Tawdih al-Afkar,Vol.2. Editor Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid. Madinah: al-Maktabah al-Salafiyah.t.tp.
Suparta,Munzier. Ilmu Hadith. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Suryadilaga,M.Alfatih,et.al. Ulumul Hadis. Yogyakarta: Teras,2010.
Tazi,Mustafa Amin Ibrahim Al. Maqasid al-Hadith fi al-Qadim wa al-Hadith. Mesir: Maktabah Al-Khanaji, 1400 H/1981 M.


[1] M.Alfatih Suryadilaga,et.al. Ulumul Hadis (Yogyakarta: Teras,2010), 244.
[2] Abu Azam Al-Hadi, Studi H{adi>th (Jember: Pena Salsabila,2008), 137.
[3] Ibid.
[4] Munzier Suparta, Ilmu Hadith, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 129.
[5] Al-Hadi, Studi H{adi>th, 138.
[6] Ibid., 139.
[7] Ibid.
[8] Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab,Vol 13 (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah,1994), 456.
[9] Al-Hadi, Studi H{adi>th, 140.
[10] Ibid., 142-143.
[11] Al-Hadi, Studi H{adi>th, 144.
[12] Ibid., 144-145.
[13] Al-Tazi’, Maqasid al-H{adi>th,  64.
[14] Al-Hadi, Studi H{adi>th, 149.
[15] Muhammad Ibn Isma’il al-San’ani, Tawdih al-Afkar,vol.2, Editor Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid(Madinah: Al-Maktabah al-Salafiyah,t.tp), 12.
[16] Ibid.
[17] Al-San’ani, Tawdih al-Afkar,  11.
[18] Al-Hadi, Studi H{adi>th, 155.
[19] M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Hadith: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang,2005), 169-170.
[20] Al-Hadi, Studi H{adi>th, 157-158.
[21] Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, 144.
[22] Ibid., 145.
[23] Abu Hamid al-Ghazali, Al-Mustasfa min ‘ilm al-Usul,vol.2 (Bulaq: Maktaba’ah al-Amiriah,1322 H), 229.
[24] Hamzah ‘Abdullah al-Malyabari, al-H{adi>th al-Ma’lul; Qawa’id wa Dawabit (Cet. I; Makkah al-Mukarramah: al-Maktabah al-Makkiyyah, 1416 H / 1996 M), 10.
[25] Muhammad A. & M. Mudzakir, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia,2000), 106.
[26] M.Alfatih Suryadilaga,et.al. Ulumul Hadis (Yogyakarta: Teras,2010), 250.
[27] Mudasir, Ilmu Hadith, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), 149-150.
[28] M.Alfatih Suryadilaga,et.al. Ulumul Hadis, 251.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar